Jakarta, myberitaraya.blogspot.com-  Seluruh komponen bangsa Indonesia baru saja  memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97. Peringatan bersejarah yang jatuh setiap tanggal 28 Oktober ini.
menggaungkan kembali semangat persatuan dan integritas di kalangan generasi muda.
Mengusung tema "Membangun Generasi Muda yang Tangguh dan Berintegritas dengan 
Semangat Sumpah Pemuda untuk Indonesia Emas 2045", YAPENA menyerukan 
kepada seluruh pemuda-pemudi di Tanah Air untuk menjadi agen perubahan yang kokoh 
karakternya dan luhur budinya.
Semangat Sumpah Pemuda Abadi Menuju Indonesia Emas
menyatakan bahwa tantangan ke depan, terutama dalam menyongsong visi Indonesia Emas  2045, membutuhkan lebih dari sekadar kecerdasan.
"Sumpah Pemuda 1928 adalah monumen sejarah yang mengajarkan kita tentang arti 
persatuan di atas segala perbedaan. Kini, di tengah disrupsi teknologi dan kompleksitas 
global, semangat tersebut harus kita lengkapi dengan ketangguhan mental dan integritas  moral. Generasi muda adalah pewaris cita-cita bangsa, dan hanya dengan integritas yang kuat kita dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang adil, makmur, dan berdaulat," ujar Bu Titik
Fokus pada Ketangguhan dan Integritas
YAPENA menyoroti dua pilar utama yang harus dimiliki oleh pemuda Indonesia:
• Ketangguhan (Resiliensi): Kemampuan untuk bangkit dari kegagalan, beradaptasi 
dengan perubahan, dan tidak menyerah dalam menghadapi tantangan, termasuk isu 
lingkungan, ekonomi, dan sosial.
• Integritas (Moralitas): Konsistensi antara perkataan dan perbuatan, menjunjung 
tinggi kejujuran, anti-korupsi, dan bertanggung jawab atas setiap keputusan.
YAPENA menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan telah dan akan diselenggarakan untuk 
memperingati Hari Sumpah Pemuda, termasuk [Sebutkan 1-2 kegiatan utama, contoh: 
penguatan karakter pemuda.
 Ajakan Kolaborasi dan Aksi Nyata
Peringatan ini bukan hanya seremonial, melainkan panggilan untuk aksi nyata. YAPEANA]
mengajak:
1. Pemerintah dan Swasta: Untuk menciptakan ekosistem yang mendukung 
pengembangan kompetensi, integritas, dan lapangan kerja bagi pemuda.
2. Organisasi Kepemudaan: Untuk merangkul keberagaman dan memperkuat 
kolaborasi lintas daerah dan sektor.
3. Setiap Individu Pemuda: Untuk memulai perubahan dari diri sendiri, dengan 
disiplin, berani menyuarakan kebenaran, dan bertanggung jawab terhadap masa depan 
bangsa.
Peran Pemerintah dan Instansi Swasta sebagai lembaga Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sangat krusial dalam mempersiapkan generasi muda disabilitas agar dapat berkontribusi penuh dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Rehabilitasi sosial bertujuan mengembalikan dan memulihkan fungsi sosial penyandang 
disabilitas sehingga mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan mandiri dalam masyarakat.
 Peran Pemerintah (Regulator, Fasilitator, dan Pelaksana.
Pemerintah, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, 
memiliki peran sebagai penanggung jawab utama. Peran ini diwujudkan melalui:
1. Regulator dan Pembuat Kebijakan Inklusif:
Menetapkan Standar dan Aturan: Membuat dan menegakkan peraturan (seperti 
Peraturan Menteri Sosial) mengenai standar pelayanan minimum (SPM) dan mutu 
rehabilitasi sosial yang harus dipatuhi oleh semua lembaga, baik publik maupun 
swasta.
menyediakan kuota minimal 2% bagi penyandang disabilitas, serta perusahaan 
swasta minimal 1% dari jumlah pekerja.
2. Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial (ATENSI):
Penyediaan Sentra/Balai: Mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 
bawah Kementerian Sosial (seperti Balai Rehabilitasi Sosial) untuk 
menyelenggarakan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang 
terpadu.
Layanan Komprehensif: Menyediakan layanan rehabilitasi yang meliputi:
Terapi: Fisik, mental, sosial, dan psikososial. Bimbingan Vokasional: Pelatihan keterampilan kerja yang relevan 
dengan kebutuhan pasar (contoh: digital, menjahit, kuliner).
Dukungan Hidup Layak: Pemberian bantuan alat bantu, kebutuhan 
dasar, dan dukungan keluarga.
3. Anggaran dan Bantuan Sosial:
Alokasi Anggaran: Menyediakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk program rehabilitasi, pemberdayaan, dan 
jaminan sosial bagi penyandang disabilitas.
Bantuan Langsung: Memberikan bantuan sosial reguler (seperti Program 
Keluarga Harapan/PKH bagi komponen disabilitas) dan bantuan alat bantu.
4. Penguatan Kelembagaan:
Memberikan dukungan, pelatihan, dan pendampingan kepada Lembaga 
Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) yang dikelola masyarakat.
Peran Instansi Swasta (Aktor Pemberdayaan dan Inklusi)
Instansi swasta (perusahaan, yayasan, dan organisasi nirlaba) adalah mitra strategis yang 
berperan dalam integrasi penyandang disabilitas ke dalam dunia kerja dan masyarakat luas:
1. Penyediaan Lapangan Kerja Inklusif:
Pemenuhan Kuota: Mematuhi UU dengan menyediakan kuota 1% tenaga kerja 
disabilitas.
Penciptaan Lingkungan Kerja Ramah Disabilitas: Melakukan penyesuaian 
yang wajar (reasonable accommodation) pada fasilitas, teknologi, dan kebijakan 
perusahaan agar dapat diakses dan digunakan oleh pekerja disabilitas.
Program CSR/Kemitraan: Mengembangkan program Corporate Social 
Responsibility (CSR) yang berfokus pada pelatihan vokasional khusus, magang, 
dan pendampingan kewirausahaan bagi pemuda disabilitas.
Transfer Ilmu: Berbagi keahlian dan teknologi industri kepada lembaga 
rehabilitasi sosial untuk memastikan pelatihan yang diberikan sesuai dengan 
permintaan pasar kerja.
3. Peningkatan Aksesibilitas Publik:Infrastruktur: Membangun fasilitas umum (gedung, transportasi, layanan digital) 
yang aksesibel bagi semua jenis disabilitas, jauh melampaui standar minimum 
yang ditetapkan pemerintah.
Produk dan Layanan: Menciptakan produk dan layanan yang inklusif, misalnya 
aplikasi dengan fitur aksesibilitas yang baik.
4. Penghilangan Stigma dan Promosi Inklusi:
Menggunakan media dan platform perusahaan untuk mengampanyekan 
kesetaraan dan penghargaan terhadap potensi penyandang disabilitas, 
membantu proses resosialisasi dan menghilangkan stigma di masyarakat.
 Kontribusi untuk Generasi Emas 2045
Melalui peran bersama ini, rehabilitasi sosial menjadi investasi jangka panjang untuk 
Indonesia Emas 2045 dengan dampak sebagai berikut:
1. Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Memastikan bahwa seluruh 
potensi sumber daya manusia, termasuk penyandang disabilitas, tidak tertinggal dan 
dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
2. Menciptakan Kemandirian Ekonomi: Penyandang disabilitas yang menerima 
rehabilitasi vokasional dan diserap pasar kerja akan berubah status dari penerima 
bantuan menjadi kontributor pajak dan ekonomi produktif.
3. Memperkuat Inklusi Sosial: Membentuk masyarakat yang lebih peduli, empatik, 
dan inklusif, yang merupakan fondasi penting bagi stabilitas sosial dan persatuan 
bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Dengan bersatu dalam tekad dan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Sumpah Pemuda—
satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa—generasi muda Indonesia optimis dapat 
menuntun bangsa menuju gerbang kejayaan.(Lasman)