Badan Hukum Pers Hanya Untuk Satu Media ?
Dewan Pers saat verifikasi faktual mengharuskan satu badan hukum hanya untuk satu perusahaan pers. Hal ini pernah juga didiskusikan oleh Pokja Dewan Pers, bahkan badan hukumnya mau dirampingkan pula hanya perseroan terbatas (PT).
Saya yang hadir mewakili dalam diskusi itu, menolak penerapan hanya PT yang boleh dijadikan badan hukum pers. Badan hukum yang sekarang sudah benar dan sesuai perundangan, yaitu PT, koperasi dan yayasan.
Menghilangkan yayasan apalagi koperasi sebagai badan hukum pers bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga UUD 1945. Apalagi kalau yang dihilangkan itu koperasi, sebagai soko guru perekonomian rakyat.
Alhamdulillah wacana untuk merampingkan badan hukum hanya PT tidak terdengar lagi. Mudah mudahan, Ratna Komala sebagai Ketua Pokja yang menangani ini sudah paham dengan berbagai masukan.
Saya katakan kalau mau bicara badan hukum pers yang harus dipahami adalah Pasal 1 angka 1 pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Di sanalah definisi Pers Indonesia berawal, Pers adalah Lembaga Sosial .....
Jadi jangan melihat Pasal 3 tentang fungsi pers. Selain fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, pada ayat selanjutnya dikatakan pers DAPAT menjadi lembaga ekonomi.
Kata DAPAT sengaja saya tebalkan karena tidak wajib. Jadi, jangan paksakan pers harus menjadi lembaga ekonomi karena pers sesungguhnya adalah lembaga sosial sebagaimana Pasal 1 angka 1.
Tidak Harus Satu Perusahaan Satu Media
Saya adalah orang yang memiliki pendapat berbeda dengan tim verifikasi faktual Dewan Pers, ketika mereka mendatangi Harian Pos Kota. Saya tetap berpegang pada UU Pers yang tidak melarang satu badan hukum untuk lebih dari satu perusahaan pers.
Pasal mana yang dijadikan landasan satu badan hukum hanya satu media ? Pasal 1 angka 2 ? Kalau ini yang dijadikan landasan maka telah terjadi salah pemahaman.
Pasal 1 angka 2 itu mengatur badan hukum pers harus khusus dalam artian tidak bercampur dengan bidang usaha lain. Jadi tidak diatur satu badan hukum untuk satu media.
Berbeda dengan badan hukum lembaga penyiarab terestrial, mereka memang satu badan hukum satu perusahaan. Hal ini terkait dengan penggunaan izin frekuensi. Tetapi badan hukum penyiaran streaming tidak mewajibkan seperti ini.
Temukan Dewan Pers bahwa ada satu perusahaan pers digunakan untuk belasan, bahkan puluhan, mungkin ribuan perusahaan pers tidak bisa dijadikan landasan. Begitu juga pemisahan badan hukum Kompas Cetak dan Kompas Online, karena itu strategi perusahaan.
Pemisahan badan hukum saya sampaikan kepada tim verifikasi faktual adalah biaya tinggi. Sementara kehidupan pers sekarang dalam perjuangan hidup. Alasan itulah sampai saat ini Pos Kota hanya memiliki satu badan hukum untuk cetak dan online.
Memecah badan hukum dengan kewajiban setiap media harus memiliki struktur dan ada ombudsman serta penasihat hukum sendiri bukan hal murah. Sementara pendapatan perusahaan pers pada umumnya terus turun.
Status ini saya buat karena ada pertanyaan dari Kalimantan Tengah tentang satu badan hukum tetapi dua media, cetak dan online. Apakah dengan satu badan hukum bila terjadi sengketa pemberitaan mendapat perlindungan ?
Sepanjang Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers yang jadi panduan ahli pers adalah :
1. Apakah media yang berseketa memenuhi
A. Pasal 1 angka 2
B. Pasal 9 ayat (2)
C. Pasal 12
2. Apakah wartawannya melaksanakan Pasal 7 ayat (2) memiliki dan mentaati KEJ.
Kalau hal itu terpenuhi maka sengketa pemberitaannya adalah sengketa pers yang harus diselesaikan dengan UU Pers. Bentuk penyelesaiannya :
1. Hak Jawab sebagaimana perintah Pasal 5 ayat (2)
2. Hak Koreksi sebagaimana perintah Pasal 5 ayat (3)
3. Mediasi di Dewan Pers
4. Pidana Pers terhadap pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (2) dipidana denda maksimal Rp 500 juta
Jadi mau satu badan hukum lebih dari satu media sepanjang memenuhi hal di atas dapat perlindungan hukum.
Jakarta, 18 Agustus 2018
Salam Tetap Merdeka
Kamsul Hasan
(*/facebook Kamsul Hasan-Minggu 19/8/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar