Senin, 20 Agustus 2018

Kementan Tagih Komitmen Pelunasan Wajib Tanam Bawang Putih


Semarang ,BeritaRayaOnline,-Kementerian Pertanian (Kementan) kini tengah gencar melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk mengejar target swasembada tahun 2021.  Menjelang batas akhir penyelesaian wajib tanam bagi importir penerima RIPH bawang putih tahun 2017, Kementan terus menagih janji para importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri dan menghasilkan 5% dari total pengajuan rekomendasi impornya.

“Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018”, ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi saat memimpin Rakor Wajib Tanam Bawang Putih di Semarang, Senin malam (20/8). Rakor mengundang 81 importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dari sentra produksi bawang puih.

Suwandi mengungkapkan total kewajiban tanam para pemegang RIPH bawang putih taun 2017 mencapai 8.335 ha. Diperkirakan akan mencapai puncaknya pada musim tanam bulan Oktober – Desember 2018 ini.

“Khusus pemegang RIPH 2017 kami dorong segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Saat ini benih lokal atau impor asal Taiwan cukup tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam,” ungkap dia.

“Kalau sengaja mangkir dari kewajibannya, sudah ada sanksi yang mengatur. Kami tidak akan terbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya yang berdampak tidak terbitnya persetujuan impor,” pintanya.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto menambahkan rakor ini digelar mengingat batas waktu penyelesaian wajib tanam yang semakin sempit. Pendampingan dan konseling ini penting dan bermanfaat bagi importir agar mereka tidak menemui kesulitan nantinya.

"Kurun waktu 2 hingga 3 tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani,” ujar dia.

Prihasto mengaku saat ini telah dibangun sistem untuk memastikan kebenaran tanam melalui pemetaan digital berbasis android. “harapannya agar tidak ada manipulasi dan tumpang tindih lahan,” ucapnya.

Sukoco, salah seorang peserta yang mewakili importir bawang putih menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menepati dan melunasi kewajiban tanam bawang putih sampai akhir tahun ini. Dia mengakui memang masih punya hutang 200 hektar lebih atas penerbitan RIPH tahun 2017 lalu.

“Kami berkomitmen menyelesaikan tanam pada bulan Oktober-Desember nanti di Sembalun, Tegal, Majelengka dan Garut,” janjinya.

“Sengaja kami pilih bulan-bulan tersebut karena menyesuaikan dengan pola tanam di lokasi”, ungkap Sukoco. “Jadi bukan karena kami mau mengulur-ulur waktu tidak segera tanam,” imbuhnya.

Perlu diketahui rakor ini dihadiri lebih dari 80 perwakilan dari importir, 24 dinas pertanian kabupaten, dan  4 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan NTB hadir pada pertemuan tersebut. Para importir diberikan pendampingan dan konsultasi  terkait percepatan realisasi wajib tanam bawang putih.(**)

(Biro Humas dan Informasi Publik
Kementerian Pertanian)

Editor : Lasman Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar