Pekanbaru,BeritaRayaOnline,-Riau merupakan provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dan menjadi sentra industri sawit utama saat ini. Bagi masyarakat Riau kelapa sawit merupakan tanaman primadona karena merupakan salah satu penggerak ekonomi rakyat.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Pekanbaru mencatat adanya peningkatan permohonan fasilitasi ekspor yang cukup signifikan, khususnya komoditas sub sektor Perkebunan berupa 6 produk turunan kelapa sawit seperti RBD (Refined Bleached Deodorized) Palm Olein, Palm Kernel Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Oil, bungkil sawit (Palm Kernel Expeller) dan cangkang kelapa sawit sejumlah 1.283.251 ton dengan nilai ekonomis Rp. 6,7 triliun pada triwulan pertama tahun 2020.
Hal ini meningkat 150 persen dibanding periode sama tahun 2019 yang hanya berhasil membukukan sebanyak 829.593 ton dengan perolehan nilai ekonomi Rp. 5,5 triliun. Kenaikan volume yang signifikant terjadi pada kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah pandemi.
“ Ekspor Komoditas Produk kelapa sawit asal Riau ini, menunjukkan hasil menggembirakan dari tahun ke tahun, karena mampu bersaing di pasar global, terutama pada kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah pandemi tetap jadi unggulan negara ekspor, “ ungkap Rina Delfi, Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Menurut Rina, keberhasilan produk kelapa sawit ini mampu bersaing di pasar global merupakan pencapaian penting, karena negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS).
Lebih lanjut Rina menerangkan, untuk memastikan produk pertanian dapat diterima di negara tujuan, secara rutin Karantina Pertanian Pekanbaru memberikan bimbingan teknis pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, SPS Measure, sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.
Saat ini, peminat produk kelapa sawit juga terus bertambah. Berdasarkan data lalu lintas ekspor Karantina Pertanian Pekanbaru untuk produk sawit di tahun 2019 terdiri dari 25 negara dan kini produk kelapa sawitnya berhasil menembus 30 negara diantaranya negara New Zealand, China, Turki, Ukraina, Estonia, Brazil, Uni Emirat Arab, Mexico, Belanda, Jepang, South Korea Selatan, USA dan lain-lain.
Ekspor Komoditas Lainnya
Tidak hanya produk kelapa sawit, Karantina Pertanian Pekanbaru juga rutin setiap bulannya melayani sertifikasi ekspor sub sektor perkebunan berupa kelapa bulat sebanyak 76,76 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp. 219,21 miliar , santan kelapa sebanyak 17,48 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp. 206,68 miliar dan komoditas sub sektor hortikultura berupa buah manggis sebanyak 9,7 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp. 310,46 miliar di triwulan pertama tahun 2020.
Sebelum Phytosanitary Certificate (PC) yang merupakan persyaratan negara tujuan ekspor ini diserahkan dilakukan serangkaian tindakan karantina guna memastikan komoditas tersebut sehat dan aman di negara tujuan.
"Kita harus pastikan produk pertanian yang dilalulintaskan aman dan sehat supaya tetap terjamin akseptabilitasnya di dinegara mita dagang, untuk menambah devisa negara,” ujar Delfi
Penguatan Sistem Perkarantinaan
Dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, menjelaskan meski dalam kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah pandemi Covid-19, secara nasional, tren sertifikasi ekspor produk kelapa sawit juga meningkat, baik volume juga negara tujuan ekspornya.
Menurut Jamil, meningkatnya ekspor produk kelapa sawit dengan mampu bersaing di pasar global ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan, mengingat masing-masing negara tujuan memiliki persyaratan teknis yang ketat.
Untuk itu, pihaknya selaku otoritas karantina terus lakukan penguatan kesisteman perkarantinaan, seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk sesuai protokol ekspor negara mitra dagang.
“Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin dinegara tujuan, “ tutup Jamil.(*)
Rilis Kementan, 5 Mei 2020
No. 430/R-KEMENTAN/05/2020
Editor : Lasman Simanjuntak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar