Jakarta,BeritaRayaOnline,- Meskipun Pandemi Covid-19 kini sedang melanda ratusan negara di dunia, termasuk Indonesia, Kementerian Pertanian tetap menjaga pasokan pangan melalui peningkatan produksi dan produktivitas komoditas perkebunan.
Salah satu upaya mencegah penurunan produksi/pasokan komoditas disektor perkebunan, yaitu dengan melakukan perlindungan tanaman perkebunan. Brigade Proteksi Tanaman (BPT) dan Regu Pengendali OPT (RPO) merupakan gugus terdepan dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di kebun.
“Tim BPT dan RPO di daerah, tidak patah semangat dan tetap beraktifitas menjaga komoditas perkebunan,” kata Kasdi Subagyono, Direktur Jenderal Perkebunan melalui keterangan persnya, Rabu (6/5/2020).
Kasdi menambahkan, ditengah situasi seperti ini, BPT dan RPO juga berperan aktif bersama aparat terkait setempat membantu masyarakat melakukan pencegahan penyebaran covid-19, dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya masing-masing, baik pemukiman warga sekitar maupun kantor-kantor pemerintah setempat, sehingga petani dapat terjaga kesehatannya dan beraktivitas dalam menjaga kebunnya.
“Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan BPT dan RPO Provinsi Aceh, Sumbar dan Sulteng dalam penanganan/pencegahan wabah covid-19, “ ujar Kasdi
Lebih lanjut Kasdi mengungkapkan bahwa BPT dibentuk dalam rangka penanganan serangan OPT pada situasi eksplosi, pada sumber-sumber serangan yang berpotensi menimbulkan eksplosi dan daerah endemis dengan intensitas serangan berat, sedangkan RPO bertugas membantu BPT dalam pengendalian OPT.
Adapun RPO Perkebunan telah dibentuk sejak tahun 2018 sebanyak 60 RPO yang tersebar di 31 povinsi. Dimana masing-masing RPO beranggotakan sebanyak 10 orang. Pembentukan RPO melalui dana APBN tahun 2018.
Kasdi menyebutkan bahwa RPO telah dibekali peralatan pengedalian OPT berupa 5 (lima) Knapsack Sprayer dan juga Alat Perlindungan Diri (APD) berupa masker, helm, kacamata google, sarung tangan, apron dan sepatu). Mereka juga telah dilatih berbagai hal mengenai pengamatan OPT, pengendalian OPT, pestisida dan aplikasinya secara benar dan bijaksana, pemakaian dan perawatan alat semprot, APD, serta hal-hal lain terkait peningkatan kemampuan RPO dalam kegiatan perlindungan perkebunan.
Pada tahun 2020, Ditjen Perkebunan mengalokasikan anggaran untuk BPT dan RPO untuk 30 Provinsi antara lain Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Banten, Bali, NTB, NTT, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Babel, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Gorontalo, Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat.
Seperti yang dilakukan oleh RPO “Rakan Petani” di Desa Peunadok Kec. Tiro Kab. Pidie. Petani RPO Aceh didampingi oleh Babinsa dan Puskesmas Kecamatan Tiro Kab. Pidie – Aceh melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Peunadok untuk mencegah COVID-19. Mereka melakukan secara swadaya dan tidak memungut bayaran dengan bahan-bahan disinfektan dari pemerintah desa. Demikian pula yang dilakukan oleh RPO Kab. Parigi Moutong – Sulteng.
Selain RPO, anggota BPT Sumbar juga melakukan penyemprotan disinfektan di kantor UPTD BP2MBPPTP Sumbar.
Disinfektan yang digunakan untuk penyemprotan adalah disinfektan yang dianjurkan oleh pemerintah dan sesuai standar WHO yaitu bahan-bahan mengandung etanol dan sodium hipoklorit (pemutih) seperti pemutih pakaian atau cairan pembersih lantai yang dicampur dengan air. Pada prinsipnya alat yang digunakan untuk penyemprotan dikebun dapat digunakan untuk penyemprotan disinfektan di lingkungan masyarakat, hanya bahan yang digunakan untuk menyemprot saja yang berbeda.
“Aksi mereka dalam pencegahan COVID-19 senantiasa memperhatikan prosedur penyemprotan diantaranya dengan memakai APD secara benar,” katanya.(**/Bro-3)
Rilis Kementan, 6 Mei 2020
No. 431/R-KEMENTAN/05/2020
Editor : Lasman Simanjuntak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar