Jambi,BeritaRayaOnline,-Berdasarkan
Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Januari 2016 dari Kementerian Dalam
Negeri (Mendagri), Kartu Tanda PenduduK Elektronik (E-KTP), berlaku
seumur hidup. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013
pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara
Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang
sudah diterbitkan sebelum Undang-undang itu ditetapkan berlaku seumur
hidup.
"Artinya
KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup,
tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada
perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta
diharapkan bisa mematuhi ketentuan ini," kata Kadis Dukcapil Tanjabtim,
Syahrudin kepada jambidaily.com, Kamis (1/3/18).
SE
dari Mendagri tersebut sebelumnya juga diedarkan langsung ke
instansi-instasi vertikal dan swasta. Jadi pemerintah dan pihak swasta
sudah tahu sebelum pihaknya menerima surat edaran itu. "Namun saat ini
masyarakat yang banyak belum mengetahuinya. Jadi langkah kami memberikan
sosialisasi di setiap kecamatan. Dan pengumuman tersebut juga telah
ditempelkan pada papan informasi kantor," sebutnya.
Perbaharuan
E-KTP yang bisa dilakukan, seperti kartu E-KTP rusak, ada perubahan
data dan lain-lain. Jadi E-KTP yang masa berlakunya habis pada tahun
2016 dan 2017, secara otomatis akan menjadi seumur hidup, tidak perlu
diperpanjang.
"Misal ada E-KTP masa berlakunya habis tahun 2017,
kemudian ada perubahan data, seperti status belum kawin menjadi kawin,
itu secara otomatis jika sudah diperbaharui E-KTP nya menjadi seumur
hidup," terangnya.
Undang-undang
yang mengatur masa berlaku E-KTP seumur hidup itu dibuat, karena
kebanyakan masyarakat tidak tahu kapan masa berlaku KTP nya habis,
sehingga banyak masyarakat tidak melakukan perpanjangan masa berlaku.
Untuk itu, atas kebijakan Pemerintah Pusat diterbitkanlah Undang-undang
tersebut, dan menetapkan masa berlaku E-KTP seumur hidup.
"Memang
sebagian masyarakat tidak tahu kapan masa berlaku KTP nya habis. Jadi
pada saat masyarakat ingin mengurus sesuatu menggunakan KTP nya dan
kemudian masa berlaku KTP nya habis, masyarakat tidak susah-susah lagi
memperpanjangnya, karena sudah otomasti seumur hidup," tukasnya.(**/Jambidaily.com)
Editor : Lasman Simanjuntak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar