Kamis, 21 Juli 2016

Menteri KKP Tanggapi Isu Reklamasi Teluk Benoa

Jakarta,BeritaRayaOnline,-Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media yang cukup tendensius dan cenderung tidak benar terkait sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menanggapi isu/permasalahan reklamasi Teluk Benoa, maka dengan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan posisi KKP terhadap reklamasi Teluk Benoa.

Antara lain :(1) Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut.

(2) Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014.

(3) Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang/lokasi, disetujui/diterbitkan apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014.

(4) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi.

5) izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila AMDAL yg mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak. Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yg berwenang berdasarkan UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6) KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini "go atau no go.

Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan:(1) Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang);(2) Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan;(3) Selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.Demikian pernyataan publik ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab KKP terhadap publik agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. (Bro-2)
Editor : Eykel Lasflorest Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar