Minggu, 05 Februari 2017

Penjelasan Verivikasi dari Dewan Pers Terbaru

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Begini. Semua yang terdaftar akan diverifikasi oleh Dewan Pers. Yang 74 ini adalah yang grup medianya ikut tanda tangan waktu 2010, Piagam Palembang. Pada piagam itu semua sepakat DP harus buat standar ratifikasi buat media. Jadi 74 itu hanya kickoff saja, mewakili yang sedang dalam proses verifikasi. Dalam proses ini, semua media yang lolos syarat administrasi akan masuk sebagai media yang terdaftar, berikutnya akan diverifikasi misalnya apakah newsroom media itu memenuhi kualifikasi standar perusahaan pers dan standar kompetensi wartawan, setelah melalui pengecekan faktual termasuk SoP di media bersangkutan joka ada pelanggaran etik (apakah dilakukan sesuai KEJ atau tidak) maka media itu akan masuk ke kelompok terverifikasi. Ini kayak verified-nya Alexa lah, tapi untuk konten jurnalisme yang sesuai standar jurnalisme prof.

Pengumuman Dewan Pers yang Terakhir

Jakarta, BeritaRayaOnline,-“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan
mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang
mengaitkan perusahaan pers tersebut”, demikian ditambahkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep
Adi Prasetyo.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan
Pers Dewan Pers, Ratna Komala, “momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari
2017 di Ambon, oleh Dewan Pers digunakan sebagai “kick off” pencanangan komitmen
Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standard
Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam
kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk
mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers”.

Pada 2010 lalu ada 17 (tujuh belas) pemilik group media yang menandatangani Piagam
Palembang, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-
perusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang.

Proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di Hari Pers
Nasional (HPN) 2017 di Ambon. Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh
Perusahaan-Perusahan Pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar .

KOMITMEN AMBON oleh 74 (tujuh puluh empat) Perusahaan Pers yang menjadi tahap awal
program verifikasi oleh Dewan Pers.
Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah
terverifikasi.

Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code yang bila dicek
menggunakan “smart phone” akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data
perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang
bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan
secara proaktif meregistrasi ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi, dapat dilakukan
melalui korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail
sekretariat@dewanpers.or.id atau langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon
Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id.
Jakarta, 4 Februari 2017
Ketua Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo(lasman simanjuntak)

74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers


Jakarta,BeritaRayaOnline,-Sebanyak 74 media massa di Indonesia sudah diverifikasi Dewan Pers. Dengan kata lain, media-media ini dianggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat.

Dalam siaran Dewan Pers yang diterima detikcom, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.

"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.

Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Baca Juga: Perangi Hoax, Dewan Pers Siapkan QR Code Label Media Terpercaya

Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik," kata Stanley.(detik.com/bro-1)
Editor : Lasman S

Sabtu, 04 Februari 2017

Pengumuman Dewan Pers Bagian Kedua

DEWAN PERS

Jakarta, 3 Februari 2017
Nomor : 078/DP/K/2/2017
Lamp. : 1 Berkas
Perihal :
Kepada Yth.
Pemimpin Perusahaan (Daftar Terlampir)
Di Tempat

Dengan hormat
Tim Ratifikasi Perusahaan Pers

Dewan Pers, telah melakukan ratifikasi perusahaan
pers yang Saudara pimpin dan MEDIA MASSA dinyatakan TERVERIFIKASI oleh Dewan Pers yakni:

1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palembang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. Riau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV

45. Global TV
46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN ANTARA
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

Penyerahan sertifikat TERVERIFIKASI oleh Ketua Dewan Pers yang akan disaksikan oleh Presiden RI  Joko Widodo yang akan dilaksanakan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku pada: Rabu, 8 Februari 2017.

Media Massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan Instruksi ke seluruh instansi pemerintahan pusat, daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa TERVERIFIKASI DEWAN PERS. Media massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan dicantumkan Barcode.

Demikian, atas perhatianya kami sampaikan banyak terima kasih

3 Februari 2017
Dewan Pers,
Yosep Adi Prasetyo
Ketua

(Lasman Simanjuntak)

Pengumuman Dewan Pers Soal Verifikasi

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Dewan Pers akan mengumumkan perusahaan pers terverifikasi pada Hari Pers 2017 di Ambon, Maluku. Tahap pertama konon sudah 74 perusahaan yang memenuhi syarat Pertanyaan untuk Dewan Pers selanjutnya ;
1. Setelah ada verifikasi apa yang membedakan antara media berbacode dengan yang tidak ?
2. Wartawan yang berhak mengikuti UKW, hanya dari media berbacode atau tetap sesuai peraturan dewan pers No 01 tahun 2015, yaitu perusahaan pers berbadan hukum ?
3. Bagaimana mana pula persyaratan penguji UKW, apakah tetap berdasarkan peraturan dewan pers No 2 tahun 2015 atau disisir lagi harus dari media berbacode ?
4. Apabila terjadi sengketa pemberitaan apakah yang mendapatkan perlindungan MoU Dewan Pers dengan Kapolri hanya media berbacode saja atau seluruh media yang memiliki badan hukum ?
5. Apakah kata pendataan pada Pasal 15 UU Pers sama dengan verifikasi ? (Lasman )