Minggu, 05 Februari 2017

Penjelasan Verivikasi dari Dewan Pers Terbaru

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Begini. Semua yang terdaftar akan diverifikasi oleh Dewan Pers. Yang 74 ini adalah yang grup medianya ikut tanda tangan waktu 2010, Piagam Palembang. Pada piagam itu semua sepakat DP harus buat standar ratifikasi buat media. Jadi 74 itu hanya kickoff saja, mewakili yang sedang dalam proses verifikasi. Dalam proses ini, semua media yang lolos syarat administrasi akan masuk sebagai media yang terdaftar, berikutnya akan diverifikasi misalnya apakah newsroom media itu memenuhi kualifikasi standar perusahaan pers dan standar kompetensi wartawan, setelah melalui pengecekan faktual termasuk SoP di media bersangkutan joka ada pelanggaran etik (apakah dilakukan sesuai KEJ atau tidak) maka media itu akan masuk ke kelompok terverifikasi. Ini kayak verified-nya Alexa lah, tapi untuk konten jurnalisme yang sesuai standar jurnalisme prof.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar