Sabtu, 04 Februari 2017

Pengumuman Dewan Pers Soal Verifikasi

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Dewan Pers akan mengumumkan perusahaan pers terverifikasi pada Hari Pers 2017 di Ambon, Maluku. Tahap pertama konon sudah 74 perusahaan yang memenuhi syarat Pertanyaan untuk Dewan Pers selanjutnya ;
1. Setelah ada verifikasi apa yang membedakan antara media berbacode dengan yang tidak ?
2. Wartawan yang berhak mengikuti UKW, hanya dari media berbacode atau tetap sesuai peraturan dewan pers No 01 tahun 2015, yaitu perusahaan pers berbadan hukum ?
3. Bagaimana mana pula persyaratan penguji UKW, apakah tetap berdasarkan peraturan dewan pers No 2 tahun 2015 atau disisir lagi harus dari media berbacode ?
4. Apabila terjadi sengketa pemberitaan apakah yang mendapatkan perlindungan MoU Dewan Pers dengan Kapolri hanya media berbacode saja atau seluruh media yang memiliki badan hukum ?
5. Apakah kata pendataan pada Pasal 15 UU Pers sama dengan verifikasi ? (Lasman )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar