Minggu, 05 Februari 2017

74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers


Jakarta,BeritaRayaOnline,-Sebanyak 74 media massa di Indonesia sudah diverifikasi Dewan Pers. Dengan kata lain, media-media ini dianggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat.

Dalam siaran Dewan Pers yang diterima detikcom, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.

"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.

Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Baca Juga: Perangi Hoax, Dewan Pers Siapkan QR Code Label Media Terpercaya

Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik," kata Stanley.(detik.com/bro-1)
Editor : Lasman S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar