Jakarta, BeritaRayaOnline,Semua kartu seluler prabayar, harus didaftarkan menggunakan KTP dan KK jadi kita semua harus regristrasi.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/10888/lindungi-konsumen-kominfo-terapkan-validasi-nomor-seluler-dengan-nik/0/berita_satker. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar