Minggu, 15 Oktober 2017

Pengumuman 'SMS' dari Kominfo

Jakarta,BeritaRayaOnline,-Per 31 Okt 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga. Info:im3.do/ulang.(**/Kominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar