Selasa, 10 Juli 2018

SE.Kemendagri/29 Januari 2016 dan UU.24/Tahun 2013, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Jambi,BeritaRayaOnline,-Berdasarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Januari 2016 dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kartu Tanda PenduduK Elektronik (E-KTP), berlaku seumur hidup. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang itu ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta diharapkan bisa mematuhi ketentuan ini," kata Kadis Dukcapil Tanjabtim, Syahrudin kepada jambidaily.com, Kamis (1/3/18). 

SE dari Mendagri tersebut sebelumnya juga diedarkan langsung ke instansi-instasi vertikal dan swasta. Jadi pemerintah dan pihak swasta sudah tahu sebelum pihaknya menerima surat edaran itu. "Namun saat ini masyarakat yang banyak belum mengetahuinya. Jadi langkah kami memberikan sosialisasi di setiap kecamatan. Dan pengumuman tersebut juga telah ditempelkan pada papan informasi kantor," sebutnya.

Perbaharuan E-KTP yang bisa dilakukan, seperti kartu E-KTP rusak, ada perubahan data dan lain-lain. Jadi E-KTP yang masa berlakunya habis pada tahun 2016 dan 2017, secara otomatis akan menjadi seumur hidup, tidak perlu diperpanjang. 

"Misal ada E-KTP masa berlakunya habis tahun 2017, kemudian ada perubahan data, seperti status belum kawin menjadi kawin, itu secara otomatis jika sudah diperbaharui E-KTP nya menjadi seumur hidup," terangnya. 

Undang-undang yang mengatur masa berlaku E-KTP seumur hidup itu dibuat, karena kebanyakan masyarakat tidak tahu kapan masa berlaku KTP nya habis, sehingga banyak masyarakat tidak melakukan perpanjangan masa berlaku. Untuk itu, atas kebijakan Pemerintah Pusat diterbitkanlah Undang-undang tersebut, dan menetapkan masa berlaku E-KTP seumur hidup. 

"Memang sebagian masyarakat tidak tahu kapan masa berlaku KTP nya habis. Jadi pada saat masyarakat ingin mengurus sesuatu menggunakan KTP nya dan kemudian masa berlaku KTP nya habis, masyarakat tidak susah-susah lagi memperpanjangnya, karena sudah otomasti seumur hidup," tukasnya.(**/Jambidaily.com)
Editor : Lasman Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar