Kamis, 08 September 2022

Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan didorong oleh Praktisi Hukum Agar Selaras Dengan Falsafah Pancasila

Jakarta, BeritaRayaOnline,- Ide Rekonseptualisasi perjanjian perkawinan muncul kepermukaan setelah didorong oleh salah satu praktisi hukum yang juga seorang notaris Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, S.H., M. Kn.

Meggy mengatakan dirinya mengangkat judul tersebut dalam sidang uji publik agar masyarakat memahami konsep dasar dari perjanjian perkawinan adalah konsep yang berdasarkan pancasila.

" Judul ini sangat luas tapi sangat mendasar dan mengakar. Sementara pancasila, kita semua terikat dengan falsafah pancasila, maka itu saya menginginkan agar masyarakat memahami konsep dasar perjanjian perkawinan adalah perjanjian pemisahan harta dari seorang suami istri, ucap (Cand) Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn., dalam jumpa pers terkait Ujii Publik disertasinya berjudul “Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila”, di Kampus Pasca Sarjana, Universitas Pelita Harapan (UPH), Jl. Jend. Sudirman Kav. 50, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Meggy juga menyebutkan masyarakat di Indonesia masih menggunakan perjanjian perkawinan sebagai langkah antisipasi jika adanya permasalahan perceraian suatu saat nanti dalam hubungan suami istri

“Masyarakat Indonesia kerap menggunakan perjanjian perkawinan sebagai sebuah upaya antisipasi jika terjadi perceraian di kemudian hari. Perjanjian tersebut dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata”, lanjut Meggy.

Meggy menerangkan, dalam praktik, persyaratannya yakni keharusan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh pihak yang cakap secara hukum, mengenai hal tertentu dan causanya tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Baginya, karena perjanjian perkawinan pada esensinya adalah perjanjian pemisahan harta, maka substansinya mengkonstruksikan klausula-klausula hukum beserta hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Hal tersebut sekaligus telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian. Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengingkari hakikat keabadian perkawinan. Artinya, pasangan suami istri telah menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu akan bercerai,” terang Meggy.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Prof Dr FX Adji Samekto M.Hum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan, uji publik ini sangat bagus, karena dalam konteks akademis.

“Uji publik ini diharapkan untuk mempertajam isi disertasi tersebut yang mana isi disertasi ini lebih untuk menyadarkan kepada kita semua bahwa apa yang kita lakukan dalam konteks perkawinan merupakan konteks sakralitas”, Terangnya.

Prof Adji menambahkan dalam konsep perkawinan ada soal perdataan bukan hanya soal teknis. Baginya, ide untuk rekonseptualisasi perjanjian perkawinan merupakan ide yang sangat baik.

“ide untuk rekonseptualisasi perjanjian perkawinan merupakan ide yang sangat baik, karena dalam konsep perkawinan tentunya ada soal perdataan bukan hanya soal teknis”, ujar Adji.

Selanjutnya Prof. Adji berharap kedepannya, bahwa nantinya pemerintah akan mempertimbangkan ide rekonseptualisasi tersebut agar diberlakukan kepada masyarakat.

“Disertasi ini memang disiapkan untuk ujian terbuka. Terkadang orang melihat ujian terbuka hanya formalitas, tetapi dengan adanya uji publik ini, hal tersebut ditepis.
Harapan kedepannya dari temuan Ibu Meggy tersebut yang masih akademis, harus ada acceptasi dan penerimaan dari kementerian dan lembaga serta persetujuan dari anggota DPR. Lalu harapan kedepan, hasil disertasi ini bisa di sosialisasikan dulu ke masyarakat lalu ke pemerintah pusat”, tutupnya.(***)

PRESS RELEASE
Kamis/8 Sept/2022
Editor  : Lasman Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar