Senin, 24 Februari 2020

Kejahatan di Dunia Teknologi Internet

Ayat Inti : "Karena perjuangan kita bukanlah melawan darah dan daging, tetapi melawan pemerintah-pemerintah,  melawan penguasa-penguasa, melawan penghulu-penguasa, melawan penghulu-penghulu dunia yang gelap ini, melawan roh-roh jahat di udara." (Efesus 6: 12)

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai    media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.

 Bahkan melalui jaringan internet  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. 

Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi /foto dan video (termasuk bisnis obat-obat kuat seks-red) marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

 Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet.

 Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

 Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. 

Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan (termasuk "menjebol" situs/web  departemen/pemerintah dan perbankan-red)  yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan internet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.

 
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. 

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.

Teknologi Internet Tak Bisa Dibendung

"Kita memang tidak dapat membendung teknologi internet (IT).Namun, jangan sampai penggunaan teknologi internet membawa kita makin jauh dari Tuhan," pesan Pdt.R.Hutauruk, Gembala Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jatinegara kepada para Pathfinder dan Adventurer dalam acara kebaktian Pembukaan Kelas Kemajuan 2020 berlangsung di GMAHK Jatinegara pada Sabat siang (Sabtu, 8/2/2020).

Berdasarkan data yang ada-menurut Pdt.R.Hutauruk-sebanyak 1,7 juta anak-anak menggunakan internet.Dan, akibat buruk penggunaan internet yang berlebihan ini telah mengakibatkan anak-anak menderita penyakit lambung, ginjal, dan penyakit mata.

"Anak-anak sedang disuguhkan untuk tidak melakukan apa-apa,  dengan teknologi ini dan serba instan, anak-anak sekarang mati ide, karena semua sudah tersedia.Misalnya, anak-anak.melihat sampah berserakan, diam saja, tak berusaha untuk.memungut sampah.Gelas sudah jatuh, ya, diam saja," kata Pdt.R.Hutauruk.

"Musuh kita sekarang roh-roh jahat di udara.Saya berfikir internet yang ada di udara itu musuh kita untuk melawan roh-roh jahat di udara," ujarnya.(*)

Oleh karena itu untuk menyempurnakan tulisan/artikel ini- untuk dipublish lebih lanjut- mari kita diskusi kelompok :

Pertanyaan  :

1) Apakah saudara setuju dikatakan teknologi internet (IT) dapat menimbulkan kejahatan atau bisa timbulkan kebaikan, terutama digunakan untuk pelayanan, ibadah, dan penginjilan (dukung dengan ayat Alkitab)?

2) Apakah saudara setuju bila kita datang ke gereja-apalagi hari Sabat- tak perlu lagi bawa Alkitab, Sekolah Sabat, dan Lagu Sion.Cukup bawa HP Android atau Laptop? (dukung juga dengan ayat Alkitab atau kutipan Roh Nubuat)

Selamat berdiskusi.Tuhan memberkati.

(**/dari berbagai sumber/dbs/google.com/bro-2)

Editor : Lasman Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar